Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 5 Tahun 2014

Pembangunan Desa Mandiri Berbasis Masyarakat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

dalam PERDA ini diatur mengenai Penetapan Desa Sasaran Program Bangun Mandar, Kelembagaan Program Bangun Mandar, serta Tata Kerja dalam Melaksanakan Program Bangun Mandar.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pembangunan Desa Mandiri Berbasis Masyarakat
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sulawesi Barat
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Mamuju
Tanggal Penetapan
03 Oktober 2014
Tanggal Pengundangan
03 Oktober 2014
Tanggal Berlaku
03 Oktober 2014
Sumber
LD.2014/NO.01, TLD NO.5
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 943 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan