PAJAK RESTORAN - perubahan
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2013/NO.9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MUARO JAMBI NOMOR 2 TAHUN 2012 TENTANG PAJAK RESTORAN
ABSTRAK: |
- Sesuai dengan ketentuan Pasal 95 ayat (4) huruf a UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan Daerah Dapat mengatur pemberian Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Pajak yang ditetapkan melalui Peraturan Daerah;
Perda Kabupaten Muaro Jambi Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pajak restoran belum mengatur pemberian pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Pajak karena itu perlu diubah dan disesuaikan.
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011.
- Perda ini mengatur mengenai Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pajak Restoran.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2013.
- Menyisipkan 1 (satu) Bab di antara Bab V dan Bab VI, yakni Bab VA (Pasal 20A).
- 4 hlm.
|