DAERAH-PEMBANGUNAN-RENCANA
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Tahun 2016 Nomor 2, Nomor Registrasi Provinsi Nusa Tenggara Timur 2 Peraturan Daerah Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Tahun 2016–2021
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat di daerah dan menjaga kesinambungan Pembangunan Daerah, Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara memerlukan Perencanaan Pembangunan Jangka Menengah demi mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a, menjadi pedoman dan acuan pembangunan daerah selama 5 (lima) tahun; bahwa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 65 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Tahun 2016–2021.
- Dasar hukum peraturan tersebut adalah Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 18 ayat (6); Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 19 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 6
Tahun 2012.
- Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah; III. Pelaksanaan; IV. Pengendalian dan Evaluasi; V. Penyebarluasan RPJMD; VI. Perubahan RPJMD; VII. Ketentuan Peralihan; VIII. Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 17 halaman; 4 halaman penjelasan
|