Di dalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Pelaksanaan Keuangan Dana Alokasi Khusus Infrastruktur Bidang Perumahan dan Permukiman Bab III Pelaksanaan Fisik Dana Alokasi Khusus Infrastruktur Bidang Perumahan dan Permukiman Bab IV Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat