PENYELENGGARAAN - ADMINISTRASI - KEPENDUDUKAN
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2014/NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK: |
- Bahwa Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan, Maka Perlu Merubah Peraturan Daerah Yang Telah Ditetapkan.
- Dasar Hukum Peraturan Ini : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 47 Tahun 1999; Sebagairnana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004; Sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2006; sebagairnana telah diubah terakhir dengan UU No. 24 Tahun 2013; Perda Kota Bontang No. 3 Tahun 2008; sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Bontang No. 3 Tahun 2012.
- Ketentuan Pasal 64, 65, 67 Dihapus, dan Ketentuan BAB IX Ketentuan Pidana Dihapus dan Diganti.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2014.
- 16 hlm
|