Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Timor Tengah Utara No. 15 Tahun 2014

Penyertaan Modal Daerah Pada Perseroan Terbatas Bank Nusa Tenggara Timur

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Maksud dan Tujuan; III. Prinsip Penyertaan Modal; IV. Bentuk Jumlah dan Jangka Waktu Penyertaan Modal Daerah; V. Tata Cara Penyertaan Modal Daerah; VI. Pengelolaan Penyertaan Modal Daerah; VII. Pembinaan dan Pengawasan; VIII. Pemeriksaan; IX. Hasil Usaha; X. Ketentuan Peralihan; XI. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 15 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perseroan Terbatas Bank Nusa Tenggara Timur
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Timor Tengah Utara
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Kefamenanu
Tanggal Penetapan
23 Desember 2014
Tanggal Pengundangan
23 Desember 2014
Tanggal Berlaku
Sumber
Lembaran Daerah Kab, Timor Tengah Utara Tahun 2014 Nomor 14A
Subjek
PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 722 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERDA Kab. Timor Tengah Utara No. 8 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 15 Tahun 2014 Tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perseroan Terbatas
  2. PERDA Kab. Timor Tengah Utara No. 3 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 15 Tahun 2014 Tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perseroan Terbatas Bank Nusa Tenggara Timur

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan