Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Fak-Fak No. 2 Tahun 2011

Pajak Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pajak Daerah, meliputi ketentuan umum yang menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam Perda ini; Jenis Pajak; Pajak Hotel; Pajak Restoran; Pajak Hiburan; Pajak Reklame; Pajak Penerangan Jalan; Pajak Mineral Bukan Logam dan Bantuan; Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan; Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan; Wilayah Pemungutan; Masa Pajak dan Saat Terutangnya Pajak; Pemungutan dan Penetapan Pajak; Tata Cara Pembayaran dan Penagihan; Keberatan dan Banding; Pengurangan dan Keringanan Pajak; Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administratif; Kadaluwarsa Penagihan Pajak; Pembukuan dan Pemeriksaan; Insentif Pemungutan; Ketentuan Khusus; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Pelaksanaan, Pemberdayaan, Pengawasan dan Pengendalian; dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Fak-Fak Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Fak-Fak
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Fak-Fak
Tanggal Penetapan
01 November 2011
Tanggal Pengundangan
04 November 2011
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2011/NO.02, TLD NO.001
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PERPAJAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Fak-Fak
Bidang
Halaman ini telah diakses 1297 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan