Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Nusa Tenggara Barat No. 10 Tahun 2016

Penggabungan dan Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat NTB Menjadi PT Bank Perkreditan Rakyat NTB

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Akta pendirian adalah akta pendirian PT. Bank BPR NTB. Penggabungan dan perubahan badan hukum PD. BPR NTB menjadi PT. BANK BPR NTB bertujuan untuk memperkuat kelembagaan dan struktur permodalan, menata kepemilikan dan meningkatkan kualitas pengurus BPR, memperluas jangkauan pasar terhadap operasional BPR dalam rangka meningkatkan fungsi intermediasi perbankan, mendukung program pemda dalam upaya percepatan pertumbuhan ekonomi dan dapat memberikan kontribusi terhadap PAD, meningkatkan daya saing BPR NTB dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dengan Perda ini, 8 (delapan) PD. BPR NTB yang didirikan berdasarkan Perda No. 10 Tahun 2007 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat NTB digabung menjadi 1 (satu) PD. BPR NTB.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 10 Tahun 2016 tentang Penggabungan dan Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat NTB Menjadi PT Bank Perkreditan Rakyat NTB
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Nusa Tenggara Barat
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Mataram
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
LD Provinsi NTB Tahun 2016
Subjek
BUMD/BADAN USAHA MILIK DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 1210 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan