Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga No. 8 Tahun 2016

Penyelenggaraan Izin Gangguan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. kriteria 2. kewenangan 3. pelayanan pemberian izin 4. hak, kewajiban dan larangan 5. pengaduan 6. peran masyarakat 7. pembinaan dan pengawasan 8. sanksi administrasi 9. penyidikan 10. ketentuan pidana

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Izin Gangguan
T.E.U.
Indonesia, Kota Salatiga
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Salatiga
Tanggal Penetapan
21 April 2016
Tanggal Pengundangan
21 April 2016
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2016/No.8
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Salatiga
Bidang
Halaman ini telah diakses 772 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan