Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2020

Pembentukan Kantor Pertanahan Kabupaten Pulau Morotai Provinsi Maluku Utara, Kabupaten Mesuji dan Kabupaten Pesisir Barat Provinsi Lampung

Detail Peraturan
Jenis
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
Entitas
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Nomor
25
Tahun
2020
Judul
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia tentang Pembentukan Kantor Pertanahan Kabupaten Pulau Morotai Provinsi Maluku Utara, Kabupaten Mesuji dan Kabupaten Pesisir Barat Provinsi Lampung
Ditetapkan Tanggal
28 Desember 2020
Diundangkan Tanggal
30 Desember 2020
Berlaku Tanggal
30 Desember 2020
Sumber
BN.2020/No.1735, https://jdih.atrbpn.go.id : 6 hlm
FILE-FILE PERATURAN

* Klik pada nama file untuk melakukan pratinjau atau klik pada tombol download untuk mengunduh.

Status

Mencabut :

  1. Permen Agraria/Kepala BPN No. 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Organisasi, Wilayah Kerja, Tugas Dan Fungsi Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Pesisir Barat Provinsi Lampung
  2. Permen Agraria/Kepala BPN No. 5 Tahun 2018 tentang Pembentukan Organisasi, Wilayah Kerja, Tugas Dan Fungsi Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Pulau Morotai Provinsi Maluku Utara
  3. Permen Agraria/Kepala BPN No. 40 Tahun 2016 tentang Pembentukan Organisasi, Wilayah Kerja, Tugas Dan Fungsi Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Dan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Di Provinsi Sulawesi Utara, Kabupaten Mesuji Dan Kabupaten Tulang Bawang Barat Di Provinsi Lampung, Serta Kabupaten Musi Rawas Utara Di Provinsi Sumatera Selatan