Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020

Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Survei Kadastral

Detail Peraturan
Jenis
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
Entitas
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Nomor
7
Tahun
2020
Judul
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Survei Kadastral
Ditetapkan Tanggal
11 Mei 2020
Diundangkan Tanggal
14 Mei 2020
Berlaku Tanggal
14 Mei 2020
Sumber
BN.2020/No. 475, peraturan.go.id: 10 hlm
FILE-FILE PERATURAN

* Klik pada nama file untuk melakukan pratinjau atau klik pada tombol download untuk mengunduh.

Status

Diubah dengan :

  1. Permen Agraria/Kepala BPN No. 31 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Survei Kadastral