umum-jasa-retribusi
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, Lembaran Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Tahun 2016 Nomor 8 Nomor Registrasi Provinsi Ntt 08 Peraturan Daerah Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pelaksanaan kebijakan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diserahkan sepenuhnya kepada Pemerintah Daerah; bahwa dengan ditetapkanya Undang – Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang menyatakan bahwa Pengurusan dan Penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya maka, Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.
- Dasar hukum tersebut adalah Undang Undang Dasar 1945 Pasal 18 ayat (6); Undang – Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 6 Tahun 2011.
- Peraturan yang diubah adalah Ketentuan dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b dihapus; Ketentuan Pasal 5 dihapus; Ketentuan Pasal 6 dihapus; Ketentuan dalam Pasal 19 ayat (2) dihapus; Ketentuan dalam Pasal 21 diubah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- Peraturan yang diubah adalah Peraturan Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.
- 5 halaman; 1 halaman penjelasan
|