Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bontang Nomor 9 Tahun 2013

Perlindungan Hak Pekerja Alih Daya

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum, Asas, Tujuan, Dan Ruang Lingkup, Perlindungan Pekerjai Buruh, Pengawasan Ketenagakerjaan, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bontang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Perlindungan Hak Pekerja Alih Daya
T.E.U.
Indonesia, Kota Bontang
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Bontang
Tanggal Penetapan
24 Desember 2013
Tanggal Pengundangan
24 Desember 2013
Tanggal Berlaku
24 Desember 2013
Sumber
LD.2013/NO.9
Subjek
KETENAGAKERJAAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Bontang
Bidang
Halaman ini telah diakses 1479 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERDA Kota Bontang No. 11 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 9 TAHUN 2013 TENTANG PERLINDUNGAN HAK PEKERJA ALIH DAYA
    PERDA NO.9 Tahun 2013 tentang Perlindungan Hak Pekerja Alih Daya

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan