PENAMBAHAN - PENYERTAAN - MODAL
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2013/NO.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Bontang Ke Dalam Modal Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur
ABSTRAK: |
- Bahwa Dalam Rangka Mernberikan Payung Hukum Terhadap Penyertaan Modal Pemerintah Kota Bontang, Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Di Kalirnantan Timur, Dan Dalam Upaya Meningkatkan Penerimaan Pendapatan Asli Daerah, Perlu Menetapkan Peraturan Daerah Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pernerintah Kota Bontang Kedalam Modal Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur
- Dasar Hukum Peraturan Ini : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 47 T ahun 1999; 3839) Sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000 ; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri RI No. 13 Tahun 2006; sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri RI No. 21 Tahun 2011; Perda Kota Bontang No. 7 Tahun 2007; Perda Kota Bontang No. 8 Tahun 2009.
- Penambahan Penyertaan Modal, Pelaksanaan Penambahan Penyertaan Modal, Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2013.
- 4 hlm
|