PENAMBAHAN - PENYERTAAN - MODAL
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2013/NO.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Bontang Ke Dalam Modal Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Taman
ABSTRAK: |
- Bahwa Dalam Rangka Meningkatkan Dan Mengembangkan Kegiatan Usaha Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Taman, Perlu Melakukan Penambahan Penyertaan Modal Daerah Ke Dalam Modal Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Taman
- Dasar Hukum Peraturan Ini : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 47 Tahun 1999; Sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006; sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri RI No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 17 Tahun 2007; Perda Kota Bontang No. 2 Tahun 2009; Perda Kota Bontang No. 8 Tahun 2009.
- Penyertaan Modal, Pelaksanaan Penambahan Penyertaan Modal, Pengendalian, Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2013.
- 6 hlm
|