Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Nusa Tenggara Barat No. 12 Tahun 2016

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

APBD TA 2017 berjumlah Rp.4.967.148.272.279,00 dengan rincian sebagai berikut: Pendapatan Daerah Rp.4.734.548.674.569,00; Belanja Daerah Rp.4.947.148.272.279,00; Surplus/Defisit Rp.(212.599.597.710,00); Penerimaan Pembiayaan Rp.232.599.597.710,00; Pengeluaran Pembiayaan Rp.20.000.000.000,00; Jumlah Pembiayaan Netto Rp.(212.599.597.710,00).

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 12 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Nusa Tenggara Barat
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Mataram
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
LD Provinsi NTB Tahun 2016
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 690 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan