Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 29 Tahun 2017

Perencanaan Pembangunan Daerah Berbasis Elektronik (E-Planing) Kabupaten Purworejo

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok Perbup ini adalah: Maksud ditetapkannya Peraturan Bupatu ini adalah a memberikan acuan kepada Perangkat Dacrah dalam pengelolaan pelaksanaan dan penggunaan aplikasi E- Planning dan b memberikan acuan kepada Perangkat Dacrah dalam mengelola penyampaian usulan kegiatan prioritas, pengolahan data dan penetapan rencana kegiatan dalam penyusunan dokumen RKPD dan perubahan RKPD

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 29 Tahun 2017 tentang Perencanaan Pembangunan Daerah Berbasis Elektronik (E-Planing) Kabupaten Purworejo
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Purworejo
Nomor
29
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Purworejo
Tanggal Penetapan
29 Maret 2017
Tanggal Pengundangan
29 Maret 2017
Tanggal Berlaku
29 Maret 2017
Sumber
BD.2017/No. 29 Seri E Nomor 24
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA - SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK (SPBE)
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Purworejo
Bidang
Halaman ini telah diakses 240 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan