Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 dengan : a. pendapatan sebesar Rp586.328.230.707,39; b. belanja sebesar Rp627.072.192.820,49; c. pembiayaan atas penerimaan sebesar Rp52.743.962.520,00; dan d. pembiayaan atas pengeluaran sebesar Rp12.000.000.000,00. Bupati Tambrauw menetapkan Peraturan tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat