Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bengkulu No. 2 Tahun 2015

Pengelolaan Biaya Transportasi Haji di Provinsi Bengkulu

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. . Pemda sebagai penyelenggara haji di daerah berkewajiban melakukan pelayanan yang optimal meliputi pembinaan dan perlindungan haji dengan menyediakan pelayanan administrasi, akomodasi, konsumsi panitia, transportasi, pelayanan kesehatan, keamanan, infrastruktur, pendukung yang diperlukan oleh panitia dan jemaah haji sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 2. Gubernur Berkoordinasi langsung dengan instansi vertikal, yaitu ;  Kantor wilayah Kemenag,  Kantor Bea Cukai,  Kantor Imigrasi,  Kantor Otoritas Bandara,  dan PT Angkasa Pura,  Kantor Kesehatan Pelabuhan,  Instansi Vertikal Lainnya 3. Pelayanan meliputi ;  Transportasi,  Konsumsi,  Kesehatan,  Kepabeanan,  Imigrasi,

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Biaya Transportasi Haji di Provinsi Bengkulu
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Bengkulu
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Bengkulu
Tanggal Penetapan
06 Mei 2015
Tanggal Pengundangan
06 Mei 2015
Tanggal Berlaku
Sumber
Subjek
KEAGAMAAN, IBADAH, DAN PENYELENGGARAAN HAJI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Bengkulu
Bidang
Halaman ini telah diakses 675 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan