1. . Pemda sebagai penyelenggara haji di daerah berkewajiban melakukan pelayanan yang optimal meliputi pembinaan dan perlindungan haji dengan menyediakan pelayanan administrasi, akomodasi, konsumsi panitia, transportasi, pelayanan kesehatan, keamanan, infrastruktur, pendukung yang diperlukan oleh panitia dan jemaah haji sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 2. Gubernur Berkoordinasi langsung dengan instansi vertikal, yaitu ; Kantor wilayah Kemenag, Kantor Bea Cukai, Kantor Imigrasi, Kantor Otoritas Bandara, dan PT Angkasa Pura, Kantor Kesehatan Pelabuhan, Instansi Vertikal Lainnya 3. Pelayanan meliputi ; Transportasi, Konsumsi, Kesehatan, Kepabeanan, Imigrasi,
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat