Materi Pokok Perbup ini adalah: Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Purworejo Nomor 59 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2017 (Berita Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2016 Nomor 59 Seri A Nomor 9), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Purworejo Nomor 11 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 59 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2017 (Berita Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2017 Nomor 11 Seri A Nomor 2)
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat