TUGAS FUNGSI - SEKRETARIAT DAERAH - SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH - INSPEKTORAT - KABUPAEN OGAN KOMERING ULU SELATAN
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD.2021/No.6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2017 tentang Tugas dan Fungsi Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Inspektorat Kabupaen Ogan Komering Ulu Selatan
ABSTRAK: |
- Berdasarkan struktur organisasi dan tata kerja Inspektorat
Kabupaten telah dilakukan perubahan, sehingga perlu
dilakukan penyesuaian terhadap tugas dan fungsi
Inspektorat Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan
serta perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun
2017 tentang Tugas dan Fungsi Sekretariat Daerah,
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan
Inspektorat Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan
- Dasar hukum dlam peraturan ini : UU No 37 Tahun 2003;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;PP No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah
dengan PP No 72 Tahun 2019;Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi No 36 Tahun 2020;Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi No 94 Tahun 2020;Perda No 6 Tahun 2016 sebagaimana telah
diubah dengan Perda No 8 Tahun 2019;Perbup No 26 Tahun 2016 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Perbup No 3 Tahun 2021
- Dalam peraturan ini diatur mengenai Perubahan ketiga atas peraturan bupati nomor 23 Tahun 2017 tentang tugas dan Fungsi Sekretariat Daerah ,Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Inspektorat kabupaten Ogan komering Ulu Selatan
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2021.
- Mengubah Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2017 tentang Tugas dan Fungsi Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Inspektorat Kabupaen Ogan Komering Ulu Selatan
- 6 Hlm
|