Bantuan, Sumbangan, Kesejahteraan Rakyat, dan Penanggulangan Bencana
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Solok Selatan Tahun 2016 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Pemerintah Kabupaten Solok Selatan
ABSTRAK: |
- bahwa Pemerintah Daerah dalam melaksanakan
pembangunan dapat menerima partisipasi masyarakat
dalam bentuk sumbangan dari pihak ketiga baik berupa
uang, barang bergerak maupun tidak bergerak yang
diberikan secara ikhlas, tidak mengikat dan perolehannya
tidak bertentangan dengan peraturan perundangundangan;
bahwa mengingat Peraturan Daerah Kabupaten Solok
Selatan Nomor 7 Tahun 2006 tentang Sumbangan Pihak
Ketiga didasarkan pada peraturan perundang-undangan
yang sudah dicabut maka perlu dilakukan penyesuaian
materinya dengan peraturan perundang-undangan yang
masih berlaku;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk
Peraturan Daerah Kabupaten Solok Selatan tentang
Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Pemerintah
Kabupaten Solok Selatan
- Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1978 , Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 1 Tahun 2013
- PERATURAN DAERAH INI MENGATUR TENTANG PENERIMAAN SUMBANGAN PIHAK KETIGA KEPADA PEMERINTAH KABUPATEN SOLOK SELATAN, DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT:
1. KETENTUAN UMUM
2. BENTUK SUMBANGAN
3. KETENTUAN PENGELOLAAN
4. KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 8 halaman
|