apbd
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2014/NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK: |
- sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 83 ayat (1) PP No.58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2014 untuk mendapatkan persetujuan DPRD Provinsi Sulawesi Barat sebelum Tahun Anggaran 2014 berakhir.
- dasar hukum: UU No.28 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PP No.21 Tahun 2007; PP No.23 Tahun 2005; PP No.55 Tahun 2005; PP No.56 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.65 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; PP No.71 Tahun 2010; PP No.30 Tahun 2011; PP No.2 Tahun 2012; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.39 Tahun 2012; Permendagri No.27 Tahun 2013; Permendagri No.1 Tahun 2014.
- dalam PERDA ini diatur mengenai perubahan pada rincian APBD Tahun Anggaran 2014.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2014.
- 13 halaman
|