Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkulu Selatan No. 6 Tahun 2016

Penanggulangan Bencana

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: Pemerintah Daerah bertanggungjawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana di Daerah, meliputi: a. menjamin terpenuhinya hak masyarakat dan pengungsi terkena bencana sesuai dengan standar pelayanan minimum; b. memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman dan dampak bencana; c. pengembangan dan penerapan kebijakan pengurangan resiko bencana secara berkelanjutan; d. mengurangi resiko bencana dan pemaduan pengurangan resiko bencana melalui program pembangunan jangka panjang dan jangka menengah serta rencana kerja Pemerintah Daerah; e. mengalokasikan dana penanggulangan bencana dalam APBD serta dana siap pakai yang memadai; f. pemulihan kondisi dari dampak bencana sesuai dengan kemampuan daerah; g. pemeliharaan dokumen otentik dari ancaman dan dampak bencana; h. perencanaan dan pelaksanaan program penyediaan cadangan pangan; i. pelaporan pertanggungjawaban dana penanggulangan bencana baik yang berasal dari APBD maupun yang berasal dari non APBD sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Peraturan Perundang-Undangan; dan j. memelihara warisan sejarah dan budaya bangsa dari ancaman dan dampak bencana

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Penanggulangan Bencana
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bengkulu Selatan
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Manna
Tanggal Penetapan
09 November 2016
Tanggal Pengundangan
09 November 2016
Tanggal Berlaku
Sumber
Lembaran Daerah Tahun 2016
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 615 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan