Pajak dan Retribusi Daerah
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Tahun 2017 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
ABSTRAK: |
- bahwa untuk mewujudkan tertib penyelenggaraan bangunan agar sesuai dengan ketentuan dan terwujudnya
kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan perlu dilakukan pengendalian oleh pemerintah daerah melalui
penerbitan izin mendirikan bangunan;
b. bahwa dalam pelaksanaan pemungutan retribusi izin mendirikan bangunan memerlukan pendekatan yang lebih
menjangkau kebutuhan saat ini dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat, sehingga retribusi izin mendirikan
bangunan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 7 Tahun 2010 tentang Retribusi dan Izin
Mendirikan Bangunan perlu diganti
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
- pengaturan mengenai subyek, obyek retribusi dan tata cara penetapannya berdasarkan indeks terintegrasi dan indeks prasarana bangunan
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 7 Tahun 2010 tentang Retribusi dan Izin
Mendirikan Bangunan
- 31 halaman
|