Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kediri No. 3 Tahun 2017

Retribusi Izin Mendirikan Bangunan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

pengaturan mengenai subyek, obyek retribusi dan tata cara penetapannya berdasarkan indeks terintegrasi dan indeks prasarana bangunan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kediri Nomor 3 Tahun 2017 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
T.E.U.
Indonesia, Kota Kediri
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Kediri
Tanggal Penetapan
09 Juni 2017
Tanggal Pengundangan
15 Juni 2017
Tanggal Berlaku
Sumber
Lembaran Daerah Tahun 2017 Nomor 3
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Kediri
Bidang
Halaman ini telah diakses 3323 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan