Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Maluku Utara No. 7 Tahun 2012

Penanaman Modal Daerah di Provinsi Maluku Utara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan daerah ini mnegatur tentang : a. ketentuan umum; b. asas dan tujuan; c. kebijakan dasar penanaman modal daerah; d. koordinasi dan pelaksanaan kebijakan penanaman modal daerah; e. penyelenggaran urusan penanaman modal daerah; f. persyaratan dan prosedur penanaman modal; g. pelayanan perizinan dan fasilitas penanaman modal; h. bidang usaha; i. ketenagakerjaan; j. hak, kewajiban dan tanggung jawab penanaman modal; k. promosi penanaman modal daerah; l. pembinaan dan pengawasan penanaman modal daerah; m. penyelesaian sengketa; n. sanksi; o. ketentuan peralihan; p. ketentuan penutup. Peraturan ini terdiri dari XVII Bab dan 26 Pasal.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Maluku Utara Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanaman Modal Daerah di Provinsi Maluku Utara
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Maluku Utara
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Sofifi
Tanggal Penetapan
14 Mei 2012
Tanggal Pengundangan
14 Mei 2012
Tanggal Berlaku
Sumber
Lembaran Daerah Provinsi Maluku Utara No. 7 Tahun 2012
Subjek
PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Maluku Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 825 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan