Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat No. 6 Tahun 2017

Perubahan Atas Peraturan Gubernur No. 6 Tahun 2012 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik di Lingkungan Pemerintah Provinsi NTB

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Ketentuan Pasal 1 angka 5 dihapus, angka 6, angka 12 dan angka 13 diubah dan diantara angka 5 dan angka 6 disisipkan 2 (dua) angka yakni angka 5a dan 5b; 2. Ketentuan Pasal 2 diubah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur No. 6 Tahun 2012 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik di Lingkungan Pemerintah Provinsi NTB
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Nusa Tenggara Barat
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Mataram
Tanggal Penetapan
06 Maret 2017
Tanggal Pengundangan
06 Maret 2017
Tanggal Berlaku
Sumber
BD Provinsi NTB Tahun 2017 No. 6
Subjek
PENGADAAN BARANG/JASA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 821 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan