Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dompu Nomor 2 Tahun 2021

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten Daerah Kabupten Dompu Tahun 2021-2026

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pemerintah Daerah Kabupaten Dompu melakukan pengendalian dan evaluasi RPJMD Kabupaten Dompu Tahun 2021-2026. Pengendalian dan Evaluasi pelaksanaan RPJMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup pelaksanaan RPJMD dan Renstra PD. Dalam rangka mencapai visi dan misi pembangunan jangka panjang daerah Kabupateri Dornpu tahuri 2025, rnaka dalruri RPJPD telah ditetapkan arah kebijakan pembangunan jangka menengah tahap keempat. Arah pembangunan jangka menengah daerah tahap keempat diarahkan untuk meningkatkan siklus perekonomian melalui optimalisasi sektor unggul daerah yang didukung oleh Sumber Daya Manusia yang berkualitas dan berdaya saing.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dompu Nomor 2 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten Daerah Kabupten Dompu Tahun 2021-2026
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Dompu
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Dompu
Tanggal Penetapan
27 September 2021
Tanggal Pengundangan
04 Oktober 2021
Tanggal Berlaku
04 Oktober 2021
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Dompu Tahun 2021 Nomor 2, Register Peraturan Daerah Kabupaten Dompu Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 34
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Dompu
Bidang
Halaman ini telah diakses 310 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan