Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2021
Tata Cara Penertiban dan Pendayagunaan Kawasan dan Tanah Telantar
* Klik pada nama file untuk melakukan pratinjau atau klik pada tombol download untuk mengunduh.
Mencabut :
-
Permen Agraria/Kepala BPN No. 16 Tahun 2015 tentang Pendayagunaan Tanah Cadangan Umum Negara Untuk Pengembangan Peternakan
-
Permen Agraria/Kepala BPN No. 9 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Penertiban Tanah Terlantar
-
Permen Agraria/Kepala BPN No. 5 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pendayagunaan Tanah Negara Bekas Tanah Terlantar
-
Permen Agraria/Kepala BPN No. 4 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penertiban Tanah Terlantar