Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2021

Tata Cara Penertiban dan Pendayagunaan Kawasan dan Tanah Telantar

Detail Peraturan
Jenis
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
Entitas
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Nomor
20
Tahun
2021
Judul
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia tentang Tata Cara Penertiban dan Pendayagunaan Kawasan dan Tanah Telantar
Ditetapkan Tanggal
29 April 2021
Diundangkan Tanggal
15 Juli 2021
Berlaku Tanggal
15 Juli 2021
Sumber
BN.2021/No.813, https://jdih.atrbpn.go.id: 59 hlm.
FILE-FILE PERATURAN

* Klik pada nama file untuk melakukan pratinjau atau klik pada tombol download untuk mengunduh.

Status

Mencabut :

  1. Permen Agraria/Kepala BPN No. 16 Tahun 2015 tentang Pendayagunaan Tanah Cadangan Umum Negara Untuk Pengembangan Peternakan
  2. Permen Agraria/Kepala BPN No. 9 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Penertiban Tanah Terlantar
  3. Permen Agraria/Kepala BPN No. 5 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pendayagunaan Tanah Negara Bekas Tanah Terlantar
  4. Permen Agraria/Kepala BPN No. 4 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penertiban Tanah Terlantar