Tujuan Rehabilitasi Hutan dan Pemanfaatan Lahan Kritis adalah: a. terwujudnya upaya pemulihan kerusakan fungsi hutan dan lahan kritis serta lingkungan; b. terwujudnya kualitas hutan dan lahan sebagai penyanggga kehidupan, dan perlindungan tata air Daerah Aliran Sungai; c. Terwujudnya kemampuan dan dayan dukung hutan dan lahan sesuai fungsi dan peruntukkannya; d. Terwujudnya program pengembangan bionergi lestari guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memberikan nilai tambah bagi perekonomian di daerah; e. Terwujudnya kepedulian masyarakat terhadap pemeliharaan lingkungan dan pelestarian sumber daya alam.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat