Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Timur No. 6 Tahun 2016

Rehabilitasi Hutan dan Pemanfaatan Lahan Kritis

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Tujuan Rehabilitasi Hutan dan Pemanfaatan Lahan Kritis adalah: a. terwujudnya upaya pemulihan kerusakan fungsi hutan dan lahan kritis serta lingkungan; b. terwujudnya kualitas hutan dan lahan sebagai penyanggga kehidupan, dan perlindungan tata air Daerah Aliran Sungai; c. Terwujudnya kemampuan dan dayan dukung hutan dan lahan sesuai fungsi dan peruntukkannya; d. Terwujudnya program pengembangan bionergi lestari guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memberikan nilai tambah bagi perekonomian di daerah; e. Terwujudnya kepedulian masyarakat terhadap pemeliharaan lingkungan dan pelestarian sumber daya alam.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 6 Tahun 2016 tentang Rehabilitasi Hutan dan Pemanfaatan Lahan Kritis
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Timur
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Samarinda
Tanggal Penetapan
08 Juni 2016
Tanggal Pengundangan
08 Juni 2016
Tanggal Berlaku
Sumber
Lembar Daerah Provinsi Kalimantan Tahun 2016 Nomor 6
Subjek
KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 1357 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan