Tata-cara-pelaksanaan-konfirmasi-status-wajib-pajak
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, Berita Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2022 Nomor 7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pemberian Perinjinan Dan Layanan Publik Tertentu di Kabupaten Sumbawa
ABSTRAK: |
- Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b perlu menetapkan peraturan Bupati tentang tatacara pelaksanaan konfirmasi status wajib pajak dalam pemberian perizinan dan layanan publik tertentu di Kabupaten Sumbawa
- Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2016, Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2019
- Materi Pokok : Jenis layanan publik tertentu yang dilakukan KSWP, Tatacara pelaksanaan KSWP, dan Pembinaan
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2022.
- Jumlah Halaman : 7 HLM ; Lampiran : 5 Lampiran
|