Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumbawa Nomor 7 Tahun 2022

Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pemberian Perinjinan Dan Layanan Publik Tertentu di Kabupaten Sumbawa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok : Jenis layanan publik tertentu yang dilakukan KSWP, Tatacara pelaksanaan KSWP, dan Pembinaan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumbawa Nomor 7 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pemberian Perinjinan Dan Layanan Publik Tertentu di Kabupaten Sumbawa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sumbawa
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Sumbawa
Tanggal Penetapan
07 Februari 2022
Tanggal Pengundangan
07 Februari 2022
Tanggal Berlaku
07 Februari 2022
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2022 Nomor 7
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sumbawa
Bidang
Halaman ini telah diakses 217 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan