Peraturan Mahkamah Agung Nomor 12 Tahun 2016

Tata Cara Penyelesaian Perkara Pelanggaran Lalu Lintas

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 12 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Pelanggaran Lalu Lintas
T.E.U.
Indonesia, Mahkamah Agung
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Mahkamah Agung
Bentuk Singkat
Perma
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
09 Desember 2016
Tanggal Pengundangan
16 Desember 2016
Tanggal Berlaku
16 Desember 2016
Sumber
BN.2016/No.1921, https://jdih.mahkamahagung.go.id: 9 hlm.
Subjek
LALU LINTAS, JALAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Mahkamah Agung
Bidang
Halaman ini telah diakses 4109 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan