Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkalis Nomor 7 Tahun 2016

Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Bengkalis No 17 Tahun 2010 tentang Hari Kerja, Jam Kerja dan Pakaian Dinas Harian PNS dan Tenaga Honorer di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur perubahan atas beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 17 Tahun 2010 tentang Hari Kerja, Jam Kerja dan Pakaian Dinas Harian PNS dan Tenaga Honorer di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis, yaitu Ketentuan Pasal 4 dan ditambah 3 (tiga) ayat, Diantara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 3 (tiga) Pasal yakni Pasal 4A, Pasal 4B dan Pasal 4C.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkalis Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Bengkalis No 17 Tahun 2010 tentang Hari Kerja, Jam Kerja dan Pakaian Dinas Harian PNS dan Tenaga Honorer di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bengkalis
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Bengkalis
Tanggal Penetapan
15 Januari 2016
Tanggal Pengundangan
15 Januari 2016
Tanggal Berlaku
15 Januari 2016
Sumber
BD. 2016/No. 7
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bengkalis
Bidang
Halaman ini telah diakses 1461 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah sebagian :

  1. Peraturan Bupati Bengkalis No 17 Tahun 2010 tentang Hari Kerja, Jam Kerja dan Pakaian Dinas Harian PNS dan Tenaga Honorer di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan