Dalam Peraturan Bupati ini diatur perubahan atas beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 17 Tahun 2010 tentang Hari Kerja, Jam Kerja dan Pakaian Dinas Harian PNS dan Tenaga Honorer di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis, yaitu Ketentuan Pasal 4 dan ditambah 3 (tiga) ayat, Diantara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 3 (tiga) Pasal yakni Pasal 4A, Pasal 4B dan Pasal 4C.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat