Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2013

Tata Cara Penyelesaian Permohonan Penanganan Harta Kekayaan dalam Tindak Pidana Pencucian Uang atau Tindak Pidana Lain

Detail Peraturan
Jenis
Peraturan Mahkamah Agung
Entitas
Mahkamah Agung
Nomor
1
Tahun
2013
Judul
Peraturan Mahkamah Agung tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan Penanganan Harta Kekayaan dalam Tindak Pidana Pencucian Uang atau Tindak Pidana Lain
Ditetapkan Tanggal
14 Mei 2013
Diundangkan Tanggal
17 Mei 2013
Berlaku Tanggal
17 Mei 2013
Sumber
BN.2013/No.711, jdih.kkp.go.id: 12 hlm.
FILE-FILE PERATURAN

* Klik pada nama file untuk melakukan pratinjau atau klik pada tombol download untuk mengunduh.

Status
Belum ada data...