Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2011

Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Pengadilan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Pengadilan
T.E.U.
Indonesia, Mahkamah Agung
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Mahkamah Agung
Bentuk Singkat
Perma
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
29 November 2011
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
29 November 2011
Sumber
https://jdih.mahkamahagung.go.id: 7 hlm.
Subjek
HUKUM ACARA DAN PERADILAN - PERS, POS, DAN PERIKLANAN - TELEKOMUNIKASI, INFORMATIKA, SIBER, DAN INTERNET - INFORMASI PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Mahkamah Agung
Bidang
Halaman ini telah diakses 4043 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan