Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bukit Tinggi No. 5 Tahun 2015

Pencabutan Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bukit Tinggi Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
T.E.U.
Indonesia, Kota Bukit Tinggi
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Bukittinggi
Tanggal Penetapan
01 Juni 2015
Tanggal Pengundangan
18 Juli 2017
Tanggal Berlaku
Sumber
Lembaran Daerah Kota Bukittinggi Nomor 5 Tahun 2015
Subjek
PARTAI POLITIK DAN PEMILU
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Bukit Tinggi
Bidang
Halaman ini telah diakses 542 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan