rencana-korupsi
2012
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 32, BD.2012/No.32
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Aksi Daerah Pemberantasan Korupsi Kota Semarang Tahun 2012-2014
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan
pemerintahan yang baik sesuai dengan tuntutan
reformasi, yaitu adanya transparansi dan
akuntabilitas sebagaimana diamanatkan dalam
Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang
Percepatan Pemberantasan Korupsi, maka Pemerintah
Kota Semarang perlu menyusun Rencana Aksi Daerah
Pemberantasan Korupsi (RAD-PK) Kota Semarang
Tahun 2012-2014;
b. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut di atas
perlu ditetapkan Peraturan Walikota Semarang
tentang Rencana Aksi Daerah Pemberantasan Korupsi
(RAD-PK) Kota Semarang Tahun 2012 -2014;
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950,Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999,Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003,Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004,Undang-Undang Nomor 15. Tahun 2004,Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004,Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004,Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007,Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 dan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992
- Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, rencana aksi daerah pemberantasan dan ketentuan penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 November 2012.
- 57 hlm
|