Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Timur No. 7 Tahun 2015

Penyelenggaraan Perpustakaan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ruang lingkup; organisasi profesi dan social kemasyarakatan; kerjasama; peran serta masyarakat dan dunia usaha; penghargaan; sanksi. Penyelenggaraan perpustakaan bertujuan untuk: a. menyediakan pelayanan perpustakaan kepada masyarakat secara cepat dan tepat; b. mewujudkan keberlangsungan pengelolaan dan pengembangan perpustakaan di daerah sebagai wahana pendidikan, penelitian, sumber informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, kesenian, wahana pelestarian, budaya daerah, dan rekreasi, sesuai karakteristik budaya daerah; c. melaksanakan pembudayaan kegemaran membaca di tingkat provinsi dan memperluas wawasan serta pengetahuan, guna mencerdaskan kehidupan masyarakat.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Timur
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Samarinda
Tanggal Penetapan
23 November 2015
Tanggal Pengundangan
23 November 2015
Tanggal Berlaku
Sumber
Lembar Daerah Provinsi Kalimantan Tahun 2015 Nomor 7
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 981 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan