Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kepulauan Riau Nomor 1 Tahun 2015

Perusahaan Penjamin Kredit Daerah Kepulauan Riau

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan ini diatur tentang dibentuk Perusahaan Penjaminan Kredit Daerah Kepulauan Riau.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kepulauan Riau Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perusahaan Penjamin Kredit Daerah Kepulauan Riau
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kepulauan Riau
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Tanjungpinang
Tanggal Penetapan
07 April 2015
Tanggal Pengundangan
27 April 2015
Tanggal Berlaku
Sumber
Provinsi Kepulauan Riau
Subjek
BUMD/BADAN USAHA MILIK DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau
Bidang
Halaman ini telah diakses 751 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan