penetapan-pembentukan-desa
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Lembaran daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan dan Pembentukan Desa dalam Wilayah Kecamatan Kedurang
ABSTRAK: |
- Dasar Pertimbangan: bahwa sehubungan dengan bertambahnya jumlah penduduk dan untuk merespon aspirasi, prakarsa dan inisiatif masyarakat yang disampaikan secara lisan maupun tulisan kepada Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Bengkulu Selatan serta untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas pelayanan oleh Pemerintah Daerah terutama dibidang Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan, maka dipandang perlu untuk membentuk Desa Baru/ Pemekaran dari beberapa Desa pada. Kecamatan Kedurang. sehingga, perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan.
- Dasar Hukum:
1.UU Darurat Nomor 04 Tahun 1956
2.UU Nomor 09 Tahun 1967
3.UU Nomor 03 Tahun 2003
4.UU Nomor 10 Tahun 2004
5.UU Nomor 32 Tahun 2004
6.UU Nomor 33 Tahun 2004
7.PP Nomor 25 Tahun 2000
8.PP Nomor 72 Tahun 2006
9.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 04 Tahun 1999
10.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2006
11.Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 03 Tahun 2007
- Materi Pokok: Menetapkan kembali Nama-Nama Desa dalam Wilayah Kecamatan Kedurang sebagai Desa Definitif sebagai berikut :
1. Desa BatuAmpar
2. Desa Rantau Sialang
3. Desa Bumi Agung
4. Desa Palak Siring
5. Desa Keban Agung I
6. Desa Keban Agung II
7. Desa Keban Agung III
8. Desa Tanjung Alam
9. Desa Tanjung Negara
10. Desa Suka Nanti
11. Desa Muara Tiga
12. Desa Tanjung Besar
13. Desa Durian Sebatang
14. Desa Pajar Bulan
15. Desa Lawang Agung
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2007.
- Pengaturan Lebih Lanjut mengenai pelaksanaan Pemerintahan di Desa barn hasil dari Pemekaran, baik mengenai penunjukan Penjabat Kepala Desa dan lain-lain ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
- 6 Halaman
|