Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat No. 53 Tahun 2016

Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas pada Dinas-Dinas Daerah dan Unit Pelaksana Teknis Badan pada Badan-Badan Daerah Provinsi NTB

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pada Dinas-Dinas Daerah dibentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) sesuai kebutuhan untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan pada Badan-Badan Daerah dibentuk Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) sesuai kebutuhan untuk melaksanakan kegiatan teknis penunjang tertentu. UPTD dipimpin oleh Kepala UPTD dan UPTB dipimpin oleh Kepala UPTB. UPTD dan UPTB mempunyai tugas melaksanakan tugas teknis operasional yang secara langsung berhubungan dengan pelayanan dan pemberdayaan masyarakat serta memastikan perlindungan terhadap kebutuhan masyarakat sesuai dengan bidang teknisnya.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 53 Tahun 2016 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas pada Dinas-Dinas Daerah dan Unit Pelaksana Teknis Badan pada Badan-Badan Daerah Provinsi NTB
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Nusa Tenggara Barat
Nomor
53
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Mataram
Tanggal Penetapan
27 Desember 2016
Tanggal Pengundangan
27 Desember 2016
Tanggal Berlaku
Sumber
BD Provinsi NTB Tahun 2016 No. 53
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 2221 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan