Urusan Pemerintah Daerah bidang penanaman modal, terdiri dari 5 (lima) sub bidang, yaitu : a. Pengembangan Iklim Penanaman Modal; b. Promosi Penanaman Modal; c. Pelayanan Penanaman Modal; d. Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal; dan e. Data dan Sistem Informasi Penanaman Modal.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat