Peraturan Daerah (PERDA) Kota Malang Nomor 1 Tahun 2015

Penanaman Modal

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Urusan Pemerintah Daerah bidang penanaman modal, terdiri dari 5 (lima) sub bidang, yaitu : a. Pengembangan Iklim Penanaman Modal; b. Promosi Penanaman Modal; c. Pelayanan Penanaman Modal; d. Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal; dan e. Data dan Sistem Informasi Penanaman Modal.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Malang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penanaman Modal
T.E.U.
Indonesia, Kota Malang
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Malang
Tanggal Penetapan
02 April 2015
Tanggal Pengundangan
09 April 2015
Tanggal Berlaku
09 April 2015
Sumber
Lembaran Daerah Tahun 2015 Nomor 1
Subjek
PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Malang
Bidang
Halaman ini telah diakses 1359 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan