1. Beberapa pengubahan ketentuan Perda No. 2 tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Bengkulu., antara lain pasal 11 ayat (1), pasal 12 ayat (4), Pasal 24 ayat (3), Pasal 34 ayat (1) , Pasal 56 ayat (4), judul bagian delapan bab III Pemungutan Pajak, pasal 65 ayat (1), dan Pasal 73 ayat (2),
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat