Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bengkulu No. 5 Tahun 2014

Pertanggungjawaban Pelaksanan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2013

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Pertangguungjawaban APBD berupa LK memuat  Laporan Realisasi Anggaran,  Neraca, Laporan Arus Kas,  Catatan atas Laporan Keuangan 2. lampiran diatas disertai laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan BUMD, juga menyangkut informasi atas pos- pos laporan keuangan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bengkulu Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2013
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Bengkulu
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Bengkulu
Tanggal Penetapan
01 September 2014
Tanggal Pengundangan
01 September 2014
Tanggal Berlaku
Sumber
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Bengkulu
Bidang
Halaman ini telah diakses 731 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan