Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sijunjung No. 5 Tahun 2016

Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sijunjung Nomor 5 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sijunjung
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Muaro Sijunjung
Tanggal Penetapan
17 Maret 2016
Tanggal Pengundangan
17 Maret 2016
Tanggal Berlaku
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Sijunjung Tahun 2016 Nomor 5
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sijunjung
Bidang
Halaman ini telah diakses 926 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan