Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Daerah, dengan sistematika sebagai berikut: a. Ketentuan Umum b. Jenis Pajak Daerah c. Pajak Kendaraan Bermotor d. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor e. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor f. Pajak Air Permukaan g. Pajak Rokok h. Kewenangan Pemungutan i. Surat Pemberitahuan Pajak Daerah j. Pemungutan Pajak l. Kedaluwarsa Penagihan m. Pembukuan dan Pemeriksaan n. Insentif Pemungutan o. Rahasia Perpajakan p. Bagi Hasil Pajak q. Penyidikan r. Ketentuan Pidana s. Ketentuan Khusus t. Ketentuan Peralihan u. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat