Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Maluku Utara No. 1 Tahun 2012

Pajak Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Daerah, dengan sistematika sebagai berikut: a. Ketentuan Umum b. Jenis Pajak Daerah c. Pajak Kendaraan Bermotor d. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor e. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor f. Pajak Air Permukaan g. Pajak Rokok h. Kewenangan Pemungutan i. Surat Pemberitahuan Pajak Daerah j. Pemungutan Pajak l. Kedaluwarsa Penagihan m. Pembukuan dan Pemeriksaan n. Insentif Pemungutan o. Rahasia Perpajakan p. Bagi Hasil Pajak q. Penyidikan r. Ketentuan Pidana s. Ketentuan Khusus t. Ketentuan Peralihan u. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Maluku Utara Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Maluku Utara
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Sofifi
Tanggal Penetapan
16 Januari 2012
Tanggal Pengundangan
16 Januari 2012
Tanggal Berlaku
Sumber
Lembaran Daerah Provinsi Maluku Utara No. 1 Tahun 2012
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PERPAJAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Maluku Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 1652 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan