Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Ruang Lingkup Bab III Klasifikasi Nama Domain dan Subdomain Bab IV Penggunaan Nama Domain dan Subdomain dan Penunjukan Pejabat Nama Domain dan Subdomain Bab V Perubahan Nama Domain dan Subdomain, Data Penguna dan Pejabat Nama Domain dan Subdomain Bab VI Server Nama Domain dan Subdomain Bab VII Ketentuan Peralihan Bab VIII Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat