TUNJANGAN PERUMAHAN BAGI ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 31, BD.2015/No. 32 Seri E Nomor 25
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tunjangan Perumahan Bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Purworejo
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan tugas-tugas Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Purworejo, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (4) Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Purworejo, sebagaimana telah diubah beberapa kall, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 8 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Purworejo, telah diterbitkan Peraturan Bupati Purworejo Nomor 5 Tahun 2011 tentang Tunjangan Perumahan bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Purworejo; bahwa sejalan dengan perkembangan keadaan, besarnya tunjangan perumahan yang telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud pada huruf a, sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu disesuaikan dengan menerbitkan Peraturan Bupati yang baru; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perk menetapkan Peraturan Bupati tentang Tunjangan Perumahan bagi Anggota DPRD Kabupater Purworejo;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 1 Tahun 2005;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tunjangan Perumahan bagi Anggota DPRD Kabupater Purworejo.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2015.
- 4 hlm
|