lingkungan - kawasan tanpa rokok
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2016/No.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka melindungi perokok pasif dari paparan asap rokok, mencegah bertambahnya jumlah perokok pemula, serta mengurangi penurunan produktivitas akibat dampak rokok bagi kesehatan, perlu adanya dukungan dan peran serta aktif Pemerintah Daerah, masyarakat, pelaku usaha, dan pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan Kawasan Tanpa Rokok, dan sesuai ketentuan Pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan, pengaturan penyelenggaraan Kawasan Tanpa Rokok ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Sehingga perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kawasan Tanpa Rokok;
- Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 17 tahun 1950; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 69 Tahun 1992; PP No. 109 Tahun 2012; Peraturan Bersama Menkes dan Mendagri No. 188/MENKES/PB/I/2011 dan No. 7 Tahun 2011; Perda Kota Salatiga No. 6 Tahun 2003; Perda Kota Salatiga No. 4 Tahun 2011; Perda Kota Salatiga No. 2 Tahun 2016;
- 1. Pengaturan Penyelenggaraan Kawasan Tanpa Rokok
2. Peran Serta Masyarakat
3. Pembinaan, Pengnedalian, dan Pengawasan
4. Sanksi Administrasi
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 33 hlm
|