Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Utara No. 9 Tahun 2013

Pengelolaan Taman Hutan Raya Bukit Barisan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pengelolaan Taman Huta Raya Bukit Barisan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai ruang lingkup, maksud, tujuan, pengelolaan Taman Hutan Raya. Tata hutan dan pengelolaannya, pemanfaatan dan penggunaan kawasan hutan, rehabilitasi dan perlindungan Taman Hutan Raya. Juga terdapat pengaturan mengenai pendidikan, pelatihan, dan penelitian yang dilaksanakan di wilayah Taman Hutan Raya. Serta sanksi administratif dan pidana berkenaan dengan pelanggaran dalam pengelolaan Taman Hutan Raya.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Utara Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Taman Hutan Raya Bukit Barisan
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sumatera Utara
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Medan
Tanggal Penetapan
11 November 2013
Tanggal Pengundangan
19 November 2013
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2013/NO.9
Subjek
KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 1871 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan